efaktur pajak merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi efaktur pajak

Sebagaimana dikutip dari laman DJP, pada tahun 2013 Direktur Jenderal Pajak membuat e-Tax Invoice (efaktur) yaitu sebuah aplikasi elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat faktur pajak. Penggunaan aplikasi efaktur dilakukan secara bertahap oleh PKP. Proses pemberlakuan efaktur dimulai dengan kegiatan registrasi ulang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia terhadap semua PKP terdaftar. 

efaktur mulai berlaku tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional dimulai tanggal 1 Juli 2016.

Terdapat dua jenis aplikasi efaktur Pajak. Pertama, aplikasi efaktur yang disediakan oleh DJP berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu. Kedua, fitur efaktur Host-to-Host (H2H) yang berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun. 

Penyelenggaraan efaktur Host-to-Host (H2H) adalah kegiatan penyediaan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak Elektronik serta membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik. 

Perlu diketahui, KlikPajak merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyelenggaraan efaktur Host-to-Host (H2H). 

Fitur efaktur sebagai aplikasi perpajakan yang disediakan oleh KlikPajak merupakan aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP.  Pada fitur efaktur KlikPajak memudahkan PKP dalam mengelola Nomor Seri Faktur Pajak. Kemudian pada fitur efaktur KlikPajak juga terdapat menu guna membantu PKP dalam mengelola Faktur Pajak, diantaranya:

  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Retur

Masalah di Dalam Aplikasi efaktur dan Solusinya

Aplikasi efaktur adalah sistem elektronik yang digunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya aplikasi efaktur memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan format seragam yang telah ditentukan oleh DJP. Namun, ada beberapa kendala yang sering dialami oleh wajib pajak dalam penggunaan aplikasi efaktur. Berikut ini adalah kendala dan tips yang dapat dilakukan oleh wajib pajak di aplikasi efaktur.

Masalah efaktur: Kode Eror

Masalah efaktur kode eror ini sangat sering dijumpai oleh PKP yang menggunakan aplikasi efaktur, beberapa kode eror yang sering dijumpai di antaranya:

 

  1. ERROR E-TAX 10001 untuk masalah efaktur error database

Masalah efaktur ini disebabkan oleh karena database yang corrupt.  Solusinya, pastikan kembali dalam folder database terdapat folder log,seg0 dan tmp serta file db.lck, “Readme_do_not_touch_file”.  

  1. ERROR E-TAX 10003 untuk masalah efaktur masukan/input database

Masalah efaktur ini disebabkan oleh terputusnya koneksi antara server dan client. Solusinya, Pastikan kembali bahwa koneksi PC server dan client terkoneksi dengan baik, kemudian ulangi proses.

  1. ERROR E-TAX 10005 untuk masalah efaktur database tidak ditemukan

Masalah efaktur ini disebabkan oleh folder DB terhapus, atau terkena virus yang menyebabkan aplikasi tidak menemukan posisi database efaktur. Solusinya, pastikan database efaktur terdapat dalam folder DB aplikasi.

  1. ERROR E-TAX 10006 untuk masalah efaktur tidak dapat start database sebagai network server

Masalah efaktur ini disebabkan oleh Port yang digunakan untuk koneksi database belum dibuka. Solusinya, pastikan kembali Port yang digunakan untuk koneksi database telah dibuka.

  1. ERROR E-TAX 20003 untuk masalah efaktur nomor faktur tidak ditemukan

Masalah efaktur berikut ini disebabkan oleh retur faktur etax yang belum dilakukan approve. Untuk masalah ini Anda dapat melakukan impor retur.

  1. ERROR E-TAX 30011 untuk masalah efaktur profil belum diregistrasi

Masalah efaktur ini biasanya disebabkan oleh PKP belum melakukan update profil pada aplikasi efaktur. Solusinya, pengguna harus melakukan update profil pada menu update profil.

  1. ERROR E-TAX 40001 untuk masalah efaktur tidak terhubung internet

Masalah efaktur ini biasanya disebabkan oleh perangkat tidak terhubung dengan internet, atau sertifikat digital sudah kadaluwarsa. Solusinya, cek koneksi internet, dan pastikan perangkat yang digunakan PKP terhubung dengan internet. Apabila koneksi internet dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi, dan apabila sertifikat digital sudah kadaluwarsa Silahkan ajukan permintaan sertifikat digital yang baru.

Masalah efaktur: Database Hilang

Permasalahan hilangnya database efaktur biasanya disebabkan oleh data yang corrupt atau perangkat yang terkena virus. Jika PKP mengalami kendala efaktur database hilang ada solusi yang bisa dilakukan.

Solusi yang bisa dilakukan oleh PKP dengan cara mengajukan permintaan data efaktur ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar, dengan cara menyampaikan surat permintaan data efaktur sebagaimana diatur dalam peraturan DJP Nomor PER-16 PJ 2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.

Data yang diberikan dari KPP akan diberikan dalam format “Winrar”. Namun, data yang bisa PKP peroleh kembali terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah dunggah ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP atau status approval sukses. Untuk data faktur pajak masukan tidak bisa diperoleh PKP.

PKP juga dapat mengantisipasi dengan melakukan backup database secara manual. Perlu diketahui bahwa aplikasi efaktur secara otomatis akan membentuk backup database di folder backup dalam bentuk file terkompresi dalam format zip.

Namun tidak jelas kapan aplikasi efaktur tersebut akan membentuk file. Sehingga, sangat disarankan untuk melakukan backup database secara manual. Caranya dengan menyalin folder database dalam aplikasi efaktur dan mengkompresnya dalam bentuk zip agar data dalam folder tidak rusak. Selanjutnya, pindahkan folder database yang sudah dikompres ke komputer/Hardisk.

Masalah Efaktur: Gagal Cetak PDF Faktur Pajak

Efaktur pajak merupakan sebuah aplikasi yang sering digunakan oleh PKP. Namun, ada kalanya saat PKP ingin mencetak faktur pajak, efaktur justru gagal cetak PDF yang ditandai dengan pesan PDF/Failed Generate Report.

Untuk mengatasi hal ini, PKP hanya perlu refresh tampilan dan mencetak faktur pajak yang gagal PKP cetak. PKP juga bisa restart aplikasi efaktur pajak dan mencoba untuk mencetak PDF faktur pajak kembali.

Masalah Efaktur: Tidak Bisa Upload

Jika PKP mengalami masalah efaktur tidak bisa upload, PKP bisa memeriksa kembali beberapa hal berikut ini:

  1. Koneksi internet PKP. Oleh karena itu, pastikan perangkat yang digunakan PKP memiliki koneksi internet yang baik/stabil.
  2. Periksa kembali sertifikat digital PKP. Karena, jika sertifikat digital PKP kadaluwarsa menjadi salah satu penyebab masalah efaktur tidak bisa upload. Masa kadaluwarsa sertifikat digital bisa dicek di browser pengguna, karena masa aktif sertifikat digital hanya 2 tahun. Jika sertifikat digital telah kadaluwarsa PKP bisa ajukan pembaruan sertifikat digital ke KPP tempat PKP terdaftar.

Tags