Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan penyidik akan turun tangan menyelidiki informasi kasus dugaan pencurian 21,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur, yang menyeret nama anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, yaitu Rahmat Muhajirin. "Memang kasus ini ditangani Direktorat Pol Air Mabes Polri sampai sekarang proses masih ditangani," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (25/3/2021). Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang tengah dilakukan Polri.

"Tentunya dari Direktorat Pol Air Mabes Polri akan lebih memperjelas itu," tukas dia. Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra yang bernama Rahmat Muhajirin sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Anggota Komisi III DPR RI itu dalam kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

"Saya berharap agar MKD dapat memproses laporan ini dengan sebaik baiknya dan mampu bekerja secara profesional dalam mengungkap benar tidaknya bahwa adanya keterkaitan dugaan keterlibatan Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Gerindra Bapak Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian solar di Tuban," kata anggota Mahasiswa Pemerhati MIGAS, Syahroni, kepada wartawan, Senin (22/3/2021). Syahroni mengungkapkan laporannya telah diterima oleh MKD DPR RI sekitar pukul 12.30 WIB. Dia berharap MKD DPR RI dapat memproses laporan yang ada secara profesional.

"Sudah selayaknya MKD bekerja secara maksimal dalam menerima setiap laporan dari masyarakat," ujarnya. Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga terlibat kasus pencurian 21,5 ton BBM. Gerindra akan memanggil Rahmat Muhajirin untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

"Saya sudah cek ke fraksi dalam waktu dekat fraksi akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tentunya dengan asas praduga tak bersalah, kita akan cek sejauh mana kebenaran berita yang ada di media yang beredar," kata Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dasco mengatakan MKD pasti memproses laporan yang masuk. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta semua pihak menunggu proses verifikasi laporan tersebut oleh MKD.

"Tentunya kalau di MKD laporan masuk diklarifikasi, lalu kemudian setelah diverifikasi tentunya akan diketahui apakah pelaporan itu memenuhi syarat formil dan materiil kemudian kalau sudah (lengkap) ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada di tata beracara di MKD," ujarnya. Dasco enggan bicara lebih lanjut terkait kasus ini. Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Rahmat.

"Saya belum bisa komentar apakah ini pidana atau perdata, karena saya belum mendapatkan informasi lengkap baik dari yang bersangkutan maupin kawan kawan MKD. Kita asas praduga tak bersalah namun dalam waktu dekat kita akan lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan akan bertindak obyektif menyikapi aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik Rahmat Muhajirin, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra. Namun hingga kini, MKD memastikan pengaduan terhadap Rahmat Muhajirin belum dapat ditindaklanjuti karena berkas aduan masih diverifikasi.

Sebagai informasi, awal pekan minggu ini MKD menerima aduan dugaan pelanggaran etik Rahmat Muhajirin dari seorang mahasiswa pemerhati migas. Aduan tersebut berdasarkan berita dugaan keterlibatan Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian minyak milik Pertamina di Tuban, Jawa Timur. “Jika pelaporan itu administrasinya dianggap belum lengkap akan diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi. Batas waktunya jika tidak dipenuhi tentu dianggap tidak sesuai aturan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Saleh Daulay, di Jakarta, Rabu (24/3/2021). “Ini dibuat dalam rangka mengedepankan obyektivitas dalam penanganan setiap pengaduan yang ada di MKD supaya masyarakat tidak mudah juga melakukan pengaduan,” ujar Saleh Daulay.

Nantinya, sambung Saleh Daulay, jika memenuhi syarat pengaduan tersebut akan diproses dan dibuka secara bersama oleh 9 pimpinan komisi. “Sampai hari ini saya dengar sudah ada laporan yang dimasukkan. Tapi saya sendiri belum mengetahui detail laporan itu apa isinya dan saya belum membaca secara khusus terkait dengan laporan itu,” ujar Saleh. Saleh lebih lanjut memastikan MKD tidak akan mencampuri soal dugaan pelanggaran pidana yang dialamatkan kepada Rahmad Muhajirin. MKD, tegas Saleh, hanya menyikapi ranah etika Anggota Dewan dalam menjaga marwah, kehormatan, dan penghormatan sebagai Anggota DPR.

“Kita tidak berurusan dengan kepolisian, karena kepolisian punya cara sendiri untuk menyelesaikan masalah yang diajukan ke mereka,” ujar Saleh. Sementara DPR, sambung Saleh, sesuai dengan aturan yang berlaku akan menerapkan sanksi bagi Anggota yang terbukti melanggar etika. Sanksi tersebut, mulai dari teguran ringan, teguran keras, pemindahan komisi, pencopotan dari jabatan di komisi hingga pemberhentian sebagai Anggota DPR. “Jadi seperti apa kita tunggu, saya tidak mungkin mendahului karena ini melibatkan semua yang ada di sana, ada 17 anggota pimpinan,” jelasnya.

Tags